Ini Dia, Kisah Maling Tersial di Bandung

Gerai Unik - BANDUNG – Jika ada nominator maling tersial, mungkin Rohman Ardiansyah alias Omen (27) bakal jadi juaranya. Bagaimana tidak, dari awal pencurian hingga mendekam di bui Omen selalu ketiban sial. Kesialan pertama dialami Omen saat dia melancarkan perampasan sepeda motor untuk modal kawinnya pada Maret 2013 mendatang. Awalnya, Omen berniat merampas motor milik Risma Hermawati istri seorang polisi (Bhayangkari) yang hendak keluar rumah.  
 
"Saya langsung rebut itu motor. Tapi korban gak mau ngasih, akhirnya saya pukul korban di bagian belakang kepalanya pakai tangan," ujar Omen saat ditemui wartawan di Mapolsekta Arcamanik, Sabtu (27/10/2012).
 
Bahkan, karena tak kunjung melepaskan motornya, Risma yang terjatuh juga sempat ditendang pelaku hingga tidak berdaya. Beruntung saat kejadian ada warga yang melihat dan langsung berteriak minta tolong. Kesialan pun bertambah, ternyata, lokasi perampasan hanya berjarak 50 meter dari ruangan Reskrim Polsekta Arcamanik.
 
"Saya gak tahu, ternyata ini kantor polisi. Saya kira ini ruko," tutur pria asal Cianjur ini dengan senyum malunya.
 
Alhasil, Kanitreskrim Polsketa Arcamanik AKP Odang Sudarna bersama anggotanya langsung menyergap tersangka dan menggiringnya ke Mapolsek. Usai tertangkap, kesialan terakhir dari Omen pun masih berlanjut. Setelah sang calon istri mengetahui perbuatannya, akhirnya rencana pernikahannya pun terpaksa kandas.
 
"Cuma gagal aja (nikah). Tapi belum sampe putus, dia cuma nangis aja dan tetap akan menunggu saya," kilahnya.
 
Saat berbincang dengan wartawan, Omen mengaku gelap mata saat melakukan aksi perampasan tersebut. Pasalnya, dengan gaji kotor Rp 45ribu perhari sebagaikuli bangunan tidak mencukupinya untuk menggelar pernikahan yang ditaksir mencapai Rp 2juta.
 
"Baru ada Rp500 ribu. Masih kurang buat nikah. Apalagi, kerja bangunan di Ujungberung udah selesai, jadi saya gak ada kerjaan lain," katanya.
 
Sementara itu, Kapolsekta Arcamanik, Kompol I Ketut Adi Purnama menuturkan, jika dari pengakuan Omen, dia baru pertama kali melakukan aksi pencurian. "Tapi kita masih selidiki apa benar atau tidak. Kita juga temukan kampak di tas miliknya, yang menurut pengakuannya adalah kampak yang digunakannya sebagai kuli bangunan," jelasnya.
 
Meski demikian, kini Omen terpaksa harus memendam impiannya untuk mempersunting wanita pujaannya. Kini dia harus bersiap menerima ancaman hukuman tujuh hingga 12 tahun akibat perbuatannya karena melanggar pasal 365 KUH Pidana

Sumber : Okezone.com
by : idwebonline.com

Share this article :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Support : Jasa Website Murah
Copyright © 2011. Gerai Unik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger